DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI — Baru menghirup udara bebas pada 2025, seorang tersangka kembali berurusan dengan hukum dalam perkara narkotika. 

Ia merupakan satu dari tujuh residivis yang diamankan Polres Tanah Laut dalam pengungkapan 20 perkara narkotika periode 23 Juli hingga 28 September 2026.

Dari total 22 tersangka, tujuh di antaranya diketahui pernah tersangkut perkara narkotika sebelumnya. 

Salah satu residivis tersebut merupakan perempuan berinisial Lin atau LN (35), warga Loktabat Utara, Kota Banjarbaru.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut Iptu M Firmansyah Baso mengungkapkan, tujuh tersangka residivis tersebut masing-masing berinisial ML, MP, IA, IN, MA, JN, dan LN.

“Dari 22 tersangka, ada tujuh yang merupakan residivis,” kata Firmansyah dalam press release di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tanah Laut, Rabu (7/10/2026).

Ia menyebutkan, salah satu dari tujuh residivis tersebut baru bebas pada 2025 sebelum kembali tersandung perkara narkotika.


Residivis Perempuan Bawa Sabu dan Ekstasi

LN menjadi satu-satunya perempuan dalam daftar tujuh residivis tersebut.

Dalam perkara terbaru, perempuan berusia 35 tahun itu diamankan bersama sembilan paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan.

Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 81,32 gram dan berat bersih 78,10 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita 20 butir ekstasi dengan berat 7,74 gram.

Kasus LN merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika lainnya yang lebih dahulu diungkap di wilayah Tanah Laut yakni dari tersangka R warga Kecamatan Jorong. 

Berdasarkan keterangan kepolisian, LN sebelumnya pernah terjerat perkara narkotika sekitar dua tahun lalu.

Secara keseluruhan, dalam periode 23 Juli hingga 28 September 2026, jajaran Polres Tanah Laut mengungkap 20 perkara narkotika dengan 22 tersangka.

Dari jumlah tersebut, 19 perkara ditangani Polres Tanah Laut dengan 21 tersangka, sementara satu perkara lainnya ditangani Polair dengan satu tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa 359,62 gram sabu dan 20 butir ekstasi seberat 7,74 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai Rp5,65 juta dan lima unit sepeda motor.


126 Paket Sabu, Kasus AF Paling Banyak

Dari 20 perkara tersebut, kasus dengan barang bukti sabu terbanyak melibatkan AF (20), warga Desa Tanjung Dewa, Kecamatan Panyipatan, Tanah Laut.

Dari tangan AF, polisi mengamankan 126 paket sabu dalam kemasan plastik klip transparan.

Berat kotor barang bukti tersebut mencapai 166,56 gram, sedangkan berat bersihnya 136,32 gram.


Ada Pasutri Muda

Selain tujuh residivis, pengungkapan tersebut juga menyeret pasangan suami istri muda asal Kota Pelaihari, yakni MR (23) dan istrinya, Sel (20).

Keduanya disebut baru sekitar satu bulan menggeluti dunia narkoba. Keduanya diketahui tidak tamat sekolah dasar dan tidak memiliki pekerjaan lain.

Dari pasangan tersebut, polisi mengamankan empat paket sabu dalam plastik klip dengan berat kotor 0,76 gram dan berat bersih 0,32 gram.


345,19 Gram Sabu Dimusnahkan

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release sekaligus pemusnahan barang bukti yang dipimpin Wakapolres Tanah Laut Kompol Eka Saprianto didampingi Kasat Resnarkoba Iptu M. Firmansyah Baso dan Kasi Humas AKP Hari Setiawan, Rabu (7/10/2026) siang.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan, sebanyak 345,19 gram sabu dimusnahkan. Sebagian lainnya telah disisihkan untuk kebutuhan uji sampel di laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu diblender, kemudian dibuang ke septic tank di lokasi.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti narkotika sekitar 367,21 gram tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 9.180 orang, dengan asumsi penggunaan 0,20 gram per orang.

Sementara nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp459 juta.

Wakapolres Tanah Laut Kompol Eka Saprianto menegaskan, Polres Tanah Laut berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika.

Ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.


2,7 Kilogram Sabu Diamankan Sepanjang 2026

Jika dihitung sejak 1 Januari hingga 28 September 2026, jajaran Polres Tanah Laut telah menangani 67 laporan polisi dengan 86 tersangka.

Barang bukti yang diamankan dalam periode tersebut mencapai 2.782,25 gram sabu dan 32 butir ekstasi.

Dari 67 perkara itu, sebanyak 21 kasus masih dalam proses penyidikan, sedangkan 46 kasus telah dilimpahkan.

Kasus tujuh residivis dalam pengungkapan terbaru tersebut menjadi bagian dari catatan penanganan perkara narkotika Polres Tanah Laut sepanjang 2026.

(derapwaktu.com/roy)