ADA ironi yang terus berulang di negeri ini. Ketika hutan terbakar, petugas dikerahkan, helikopter disiapkan, hujan buatan diupayakan, dan masker dibagikan. Semua itu penting. Namun, ketika asap menghilang dan perhatian publik beralih, pertanyaan mendasar kembali tertinggal: mengapa kebakaran terus berulang, siapa yang bertanggung jawab, dan apa yang sungguh-sungguh diperbaiki agar bencana tidak menjadi rutinitas tahunan?

Pertanyaan ini makin mendesak ketika Indonesia kembali menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam skala serius. 

Reuters melaporkan pada 20 Oktober 2026 bahwa estimasi kumulatif luas lahan terbakar berdasarkan pemantauan satelit Nusantara Atlas meningkat dari 895.650 hektare pada akhir Agustus menjadi 1,92 juta hektare pada akhir September. 

Angka tersebut bukan berarti seluruh lahan terbakar dalam satu bulan. Namun, besarnya luasan itu menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang dihadapi.

Dampaknya tidak berhenti pada kerusakan ekosistem. Pencemaran udara, gangguan kesehatan, terganggunya aktivitas ekonomi, hingga kabut asap lintas negara menjadi konsekuensi yang harus ditanggung masyarakat.

Di Kalimantan dan Sumatra, asap bukan sekadar pemandangan dari kejauhan. Ia memasuki rumah, mengganggu aktivitas sehari-hari, dan mengancam kesehatan warga. 

Anak-anak, lansia, pekerja lapangan, serta masyarakat dengan akses layanan kesehatan terbatas menanggung risiko yang tidak mereka pilih. 

Mereka tetap harus bekerja, bersekolah, dan mencari nafkah di tengah kualitas udara yang memburuk.


Karhutla Bukan Sekadar Persoalan Api

Kebakaran hutan dan lahan tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan api yang harus dipadamkan. 

Pengeringan lahan gambut, rusaknya tata air, hilangnya tutupan vegetasi, serta buruknya pengelolaan lahan dapat memperbesar risiko kebakaran. 

Api bahkan dapat bertahan di bawah permukaan gambut dan kembali menyala meskipun permukaannya terlihat padam.

Memadamkan api tanpa memperbaiki penyebabnya ibarat mengobati gejala sambil membiarkan sumber penyakit tetap bekerja.

Pada 20 Oktober 2026, enam aktivis Greenpeace Indonesia melakukan aksi di Monumen Selamat Datang, kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. 

Mereka membentangkan spanduk untuk menyuarakan krisis iklim, kabut asap, dan bencana ekologis. Aparat kemudian mengevakuasi mereka dari monumen tersebut.

Aksi itu bukan semata-mata tentang keberanian menyampaikan pesan dari sebuah monumen di jantung ibu kota. 

Lebih dari itu, aksi tersebut mengingatkan bahwa krisis lingkungan membutuhkan perhatian publik, transparansi, dan pertanggungjawaban. Perdebatan mengenai metode demonstrasi dan keselamatan tentu sah dilakukan, tetapi jangan sampai mengalihkan perhatian dari persoalan lingkungan yang sedang disuarakan.

Monumen di Bundaran HI memang bukan hutan yang terbakar. Namun, aksi itu menghubungkan pusat pengambilan keputusan dengan wilayah-wilayah yang menanggung kerusakan lingkungan. 

Warga Kalimantan yang menghirup asap belum tentu memiliki akses untuk menyampaikan penderitaannya secara langsung kepada para pengambil keputusan di Jakarta. 

Dalam situasi seperti ini, suara masyarakat sipil menjadi pengingat agar penderitaan warga tidak tenggelam oleh hiruk-pikuk politik.

Pemerintah tidak perlu memandang kritik lingkungan sebagai musuh pembangunan. Kritik justru menjadi salah satu cara untuk menguji apakah kebijakan benar-benar bekerja. 

Negara tidak cukup hanya menunjukkan bahwa petugas telah berjuang memadamkan api. Negara juga harus membuktikan keseriusannya mencegah kebakaran berulang, menindak pelanggaran berdasarkan bukti, memulihkan ekosistem, dan melindungi masyarakat.


Kalimantan Selatan Tidak Boleh Abai

Bagi Kalimantan Selatan, karhutla bukan persoalan yang bisa dianggap jauh. Sistem informasi kebencanaan Kementerian Pekerjaan Umum mencatat 28 kejadian kebakaran hutan dan lahan di provinsi ini berdasarkan pembaruan 18 Oktober 2026. 

Angka tersebut perlu dipahami sesuai cakupan pencatatannya, tetapi cukup menjadi pengingat bahwa ancaman karhutla nyata di daerah sendiri.

Pemerintah daerah perlu memastikan pemantauan titik panas ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan, terutama di lokasi yang berulang kali terbakar. 

Informasi cuaca dan potensi kekeringan harus diterjemahkan menjadi patroli, kesiapan personel, serta langkah pencegahan sebelum api membesar.

Desa rawan kebakaran juga perlu diperkuat melalui kelompok Masyarakat Peduli Api, penyediaan peralatan dasar, jalur komunikasi darurat, dan prosedur pelaporan yang mudah diakses. 

Edukasi mengenai bahaya membuka lahan dengan cara membakar harus dilakukan secara konsisten, bukan hanya ketika musim kemarau tiba.

Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada masyarakat kecil hanya karena mereka lebih mudah dijangkau. 

Jika ditemukan indikasi keterlibatan korporasi, penyelidikan harus menelusuri tanggung jawab berdasarkan bukti, bukan berhenti pada pekerja lapangan.

Sebaliknya, tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah hanya karena tekanan opini publik. Keadilan lingkungan menuntut penegakan hukum yang tegas sekaligus adil.

Persoalan ekologis juga tidak berhenti pada karhutla. Banjir, banjir bandang, longsor, dan kekeringan merupakan risiko lain yang mengancam kehidupan masyarakat. 

Hujan deras memang merupakan fenomena alam, tetapi dampaknya dapat membesar ketika kawasan resapan berkurang, sempadan sungai terdesak, drainase tidak memadai, atau pembangunan mengabaikan kondisi bentang alam.

Bencana tidak selalu dapat dicegah sepenuhnya. Namun, risiko dan dampaknya dapat dikurangi melalui tata ruang yang benar, perlindungan ekosistem, pengawasan pembangunan, dan kesiapsiagaan sejak dini.

Masalahnya, kebijakan sering kali tampak paling sibuk setelah bencana menjadi berita utama. Ketika perhatian publik surut, persoalan tata ruang, pemulihan kawasan, dan pengawasan terhadap kegiatan yang merusak lingkungan belum tentu tuntas. 

Masyarakat pun kembali terjebak dalam siklus tanggap darurat, pemulihan seadanya, lalu mengulang kesalahan ketika ancaman berikutnya datang.


Gerakan Lingkungan Harus Melampaui Seremoni

Di sinilah masyarakat sipil memiliki peran penting. Organisasi lingkungan, komunitas desa, relawan, akademisi, masyarakat adat, kelompok pemuda, dan organisasi kemasyarakatan dapat memperkuat pendidikan publik, pengawasan, pemulihan ekosistem, serta kesiapsiagaan warga.

Nayaka Foundation merupakan salah satu bagian dari gerakan tersebut melalui kegiatan konservasi, advokasi kebijakan publik, dan pemberdayaan masyarakat. Semangat itu sejalan dengan Gerakan Desa Menanam–Tanah Laut Lestari yang diluncurkan pada Mei 2026.

Namun, gerakan menanam tidak boleh berhenti pada penanaman bibit dan dokumentasi kegiatan. 

Pohon yang ditanam harus dirawat, dipantau, dan diukur tingkat keberhasilannya.

Menanam pohon memang penting, tetapi tidak cukup apabila kawasan yang seharusnya dilindungi terus rusak, lahan gambut tetap mengering, atau pembukaan lahan dengan api dibiarkan menjadi kebiasaan.

Pendidikan lingkungan juga harus melampaui slogan. Masyarakat perlu memahami penyebab kebakaran, cara melaporkan kejadian, bahaya asap, dan langkah melindungi keluarga. 

Sekolah dapat menjadi ruang edukasi, pemuda dapat membantu pemetaan partisipatif, sedangkan tokoh masyarakat bisa memperkuat kesepakatan lokal untuk menjaga lingkungan.

Dalam upaya tersebut, akurasi informasi menjadi hal mendasar. Titik panas yang terdeteksi satelit merupakan indikator yang perlu diverifikasi di lapangan, bukan bukti otomatis bahwa seseorang atau perusahaan telah melakukan pembakaran. 

Gerakan lingkungan yang kuat bukanlah gerakan yang paling cepat menuduh, melainkan yang mampu membangun bukti dan mendorong tindak lanjut.

Aksi Greenpeace di Jakarta, patroli warga di desa, pendidikan lingkungan di sekolah, pemulihan lahan, dan advokasi kebijakan merupakan bagian dari perjuangan yang sama. Bentuknya berbeda, tetapi tujuannya satu: mencegah kerusakan dan memastikan masyarakat terlindungi.


Keberhasilan Harus Diukur, Bukan Sekadar Diumumkan

Pemerintah perlu memperkuat sistem peringatan dini yang menggabungkan informasi cuaca, titik panas, kondisi vegetasi, dan tingkat kekeringan. 

Di lahan gambut, pemulihan fungsi hidrologis, perlindungan vegetasi, serta pemantauan kelembapan harus menjadi prioritas. 

Sementara itu, di kawasan non-gambut, pengawasan pembukaan lahan, pengelolaan bahan bakar vegetasi, dan kesiapan pemadaman dini perlu diperkuat.

Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pencegahan. Pihak yang terbukti melanggar wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum, termasuk melaksanakan kewajiban pemulihan apabila diwajibkan. 

Hasil penyelidikan dan tindak lanjutnya juga perlu disampaikan secara transparan dengan tetap menghormati proses hukum.

Keberhasilan kebijakan lingkungan semestinya diukur melalui hasil yang nyata. Berapa banyak titik rawan yang diperiksa sebelum api membesar? Berapa luas kawasan yang berhasil dipulihkan? 

Seberapa cepat peringatan diterima masyarakat? Apakah kejadian kebakaran menurun? Apakah pelanggaran ditindaklanjuti?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih bermakna daripada sekadar menghitung jumlah acara, peserta sosialisasi, spanduk, atau bibit yang dibagikan.

Optimisme tanpa evaluasi hanya akan menjadi hiburan tahunan.

Masyarakat pun tidak boleh hanya dipanggil ketika dibutuhkan sebagai relawan atau peserta sosialisasi. 

Mereka harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi ruang hidupnya. 

Informasi lingkungan mesti terbuka, pengaduan harus ditindaklanjuti, dan kebijakan yang berpotensi memperbesar risiko kerusakan harus dapat dikritik serta dievaluasi.

Organisasi lingkungan dapat berkontribusi melalui pendidikan publik, konservasi, advokasi berbasis bukti, dan pendampingan masyarakat. 

Namun, keberhasilan gerakan lingkungan bukan diukur dari seberapa sering nama organisasi muncul di media, melainkan dari perubahan nyata yang dihasilkan bagi masyarakat dan ekosistem.

Kita patut menghargai petugas yang bekerja di tengah panas dan asap, relawan yang membantu warga, masyarakat yang menjaga lingkungan, serta aktivis yang berani menyampaikan kritik. Namun, penghargaan tidak boleh menghentikan pertanyaan kepada pemegang kewenangan.

Sampai kapan kebakaran dianggap sekadar kejadian musiman? Sampai kapan pencegahan baru menjadi prioritas setelah asap mengepung permukiman? Dan sampai kapan keberhasilan hanya dinilai dari api yang padam, tanpa mengukur apakah penyebabnya telah ditangani?

Pesan dari Bundaran HI semestinya jelas. Suara masyarakat sipil mungkin dapat diabaikan untuk sementara, tetapi asap tidak mengenal batas wilayah, jabatan, atau afiliasi politik. Ketika lingkungan rusak, dampaknya tidak memilih siapa yang harus menanggungnya.

Karena itu, pekerjaan kita bukan hanya memadamkan api, melainkan memastikan hutan tidak terus berada dalam kondisi yang membuatnya mudah terbakar. 

Bukan sekadar menanam pohon, melainkan merawat ekosistem. Bukan hanya mengerahkan petugas ketika bencana datang, melainkan mencegah risiko sebelum korban berjatuhan.

Bencana mungkin tidak selalu dapat dihindari, tetapi kelalaian tidak boleh terus diwariskan. 

Negara harus hadir sebelum api membesar, hukum harus bekerja tanpa tebang pilih, dan gerakan lingkungan harus menghasilkan perubahan yang terukur.

Sebab, negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu memadamkan api, melainkan negara yang serius mencegahnya menyala kembali. (*)



Tentang Penulis

Yamadipati Eka Prasetya adalah Head of Project Operations Nayaka Foundation, organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik, keadilan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat. Ia merupakan anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Barito (TKPSDA WS Barito) yang dibentuk oleh Kementerian PUPR, mewakili unsur nonpemerintah dalam penguatan tata kelola sumber daya air yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan. Dalam kerja investigasinya, ia berfokus pada riset berbasis data, penelusuran dokumen dan regulasi, verifikasi fakta lapangan, serta pengungkapan persoalan tata kelola sumber daya alam yang berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan. Ia mendorong agar kebijakan, aktivitas pembangunan, dan pengelolaan sumber daya alam dapat diuji secara terbuka berdasarkan fakta, bukti, kepentingan publik, dan prinsip akuntabilitas.