DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI - Perkembangan kasus dugaan perbuatan amoral yang menyeret seorang eks pejabat teras instansi vertikal di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, memasuki tahap krusial.
Penyidik Satreskrim Polres Tala telah menetapkan status eks pejabat teras tersebut sebagai tersangka.
"Status tersangka ditetapkan pada 15 September 2026 lalu," papar Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru didampingi Kanit PPA Iptu JIM Sembiring, Senin (12/10/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Satreskrim Polres Tanah Laut kini bersiap menyerahkan berkas perkara kepada jaksa untuk diteliti.
Cahya menjelaskan, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Besok penyidik akan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa Kejaksaan Negeri Tanah Laut untuk diteliti,” ujarnya.
Dengan penyerahan berkas tersebut, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap penelitian oleh jaksa.
Hasil penelitian itu nantinya menentukan apakah berkas perkara telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan atau masih memerlukan kelengkapan dari penyidik.
Dijerat Pasal Berlapis KUHP Baru
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman pada pasal ini yakni sembilan tahun penjara," papar Cahya.
Penyidik juga menerapkan pasal lain yang berkaitan dengan status terlapor (tersangka) sebagai pegawai atau pejabat.
"Juncto pasal 518. Jadi, tersangka dikenakan pasal berlapis," tandas Cahya.
Yang bersangutan telah menjalani pemeriksaan sekitar tiga kali. Pemeriksaan terakhir dilakukan dalam rangka penetapan statusnya sebagai tersangka beberapa pekan lalu.
Meski telah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Kasat Reskrim menyebut pertimbangannya karena tersangka dinilai kooperatif dan mematuhi prosedur hukum selama proses penanganan perkara.
Klarifikasi Semua Tuduhan
Sebelumnya, ketika masih menjabat atau sebelum dinonaktifkan sementara oleh pimpinannya, yang bersangkutan telah memberikan bantahan kepada wartawan terkait dugaan perbuatan amoral yang dituduhkan kepadanya.
Ia menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak pernah terjadi dan merupakan fitnah yang keji.
Bantahan tersebut menjadi bagian dari konteks pemberitaan perkara ini. Sementara itu, proses hukum masih berjalan dan pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.
Dengan rencana penyerahan berkas kepada jaksa, perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penelitian berkas serta langkah hukum yang ditempuh aparat penegak hukum.
Hingga proses hukum mencapai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
(derapwaktu.com/roy)
Komentar (0)