DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI  – Bertambahnya varian produk menjadi kabar baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Namun, bagi Siti Komsianah, pelaku UMKM asal Desa Tirtajaya, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, penambahan produk justru menghadirkan persoalan tersendiri dalam pengurusan sertifikasi halal.

Perempuan yang akrab disapa Bu Kokom itu mengaku masih memiliki sejumlah produk makanan ringan dan minuman herbal yang belum bersertifikat halal. 

Kendalanya bukan semata-mata persoalan administrasi, tetapi juga kesulitan ketika hendak menambahkan produk baru ke dalam sertifikat yang telah dimilikinya.

“Sebagian produk saya masih belum bersertifikat halal. Waktu pertama mendaftar, produk saya belum sebanyak sekarang,” ungkap Bu Kokom saat diwawancarai, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, ketika jumlah dan variasi produknya bertambah, dirinya berupaya mengurus sertifikasi halal untuk produk-produk baru tersebut. Namun, proses penambahan produk tidak berjalan sesuai harapan.

Menurut pengalamannya, karena sudah terdaftar dalam sertifikat halal sebelumnya, ia mengalami kesulitan saat hendak mendaftarkan produk baru. 

Ketika mencoba menambahkan produk, ia justru diarahkan untuk menggunakan nama orang lain.

“Waktu mau menambahkan produk, ternyata harus memakai nama orang lain. Akhirnya, saat itu saya menggunakan nama anak untuk mendapatkan sertifikat halal,” tuturnya, Rabu (14/10/2026).

Pengalaman tersebut menggambarkan tantangan yang dihadapi sebagian pelaku UMKM ketika mengembangkan usaha sekaligus berupaya memenuhi persyaratan sertifikasi halal. 

Bagi pelaku usaha dengan produk yang terus berkembang, kemudahan memperbarui atau menambahkan produk menjadi kebutuhan penting agar proses sertifikasi tidak menghambat pengembangan usaha.


Belum Mengetahui Batas Waktu

Selain kendala dalam proses pendaftaran, Bu Kokom mengaku belum mengetahui batas waktu penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang dipasarkannya.

Pengakuan tersebut menunjukkan pentingnya penyampaian informasi yang mudah dipahami oleh pelaku UMKM, terutama mengenai tahapan pendaftaran, ketentuan penambahan produk, serta batas waktu pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.

Bagi pelaku usaha kecil, informasi yang jelas dan pendampingan praktis dibutuhkan agar mereka tidak hanya mengetahui adanya kewajiban sertifikasi, tetapi juga memahami cara memenuhi ketentuan tersebut sesuai jenis produk dan skema sertifikasi yang berlaku.


Berharap Pendampingan Berkelanjutan

Bu Kokom berharap pemerintah memberikan pendampingan sertifikasi halal secara berkelanjutan. 

Menurutnya, bantuan tidak cukup hanya diberikan saat pelaku usaha pertama kali mendaftar, tetapi juga perlu tersedia ketika usaha berkembang dan menghasilkan produk baru.

Ia menginginkan adanya pendampingan yang dapat membantu pelaku UMKM menyelesaikan persoalan administrasi maupun kendala penggunaan sistem pendaftaran, termasuk ketika hendak menambahkan produk ke sertifikat halal yang sudah dimiliki.

“Dukungan yang paling kami butuhkan adalah pendampingan pendaftaran sertifikasi halal yang berkelanjutan,” ujarnya.

Bagi Bu Kokom, kemudahan dalam mengurus sertifikasi halal menjadi bagian penting dari pengembangan usaha. 

Dengan pendampingan yang tepat, pelaku UMKM diharapkan dapat lebih mudah memenuhi persyaratan sertifikasi seiring bertambahnya varian produk.

Persoalan yang dialaminya sekaligus menjadi masukan bagi pihak terkait agar layanan sertifikasi halal semakin mudah diakses, memberikan kepastian prosedur, dan mampu mengikuti kebutuhan pelaku UMKM yang terus berkembang.

(derapwaktu.com/roy)