DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – Distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, tersendat.
Sebanyak 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah tersebut menghentikan sementara operasional mulai Senin (2/11/2026) hari ini.
Penghentian sementara itu bukan disebabkan persoalan ketersediaan bahan pangan, melainkan kendala administrasi yang harus diselesaikan masing-masing pengelola dapur MBG sebelum diizinkan kembali beroperasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangguhan operasional atau suspend tersebut berlaku terhadap 13 SPPG yang tersebar di sejumlah kecamatan di Tanah Laut.
Ke-13 SPPG tersebut meliputi SPPG Tanah Laut Pelaihari Angsau, Angsau 2, Pelaihari Karang Taruna, Pelaihari Sarang Halang, Bati-Bati Nusa Indah, Bati-Bati Liang Anggang, Bati-Bati Ujung.
Lalu, SPPG Jorong Simpang Empat Sungai Baru, Panyipatan Batu Mulya, Kintap Kintap, Kintap Sungai Cuka, Kurau Maluka Baulin, serta Batu Ampar Jilatan.
Pendamping/pengawas MBG di Tanah Laut dari Kodim 1009/Tanah Laut, Pelda Martiman, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penghentian sementara operasional dan distribusi MBG dari 13 SPPG tersebut.
Penangguhan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang diberlakukan secara nasional mulai 2 November 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebijakan tersebut menyasar 6.097 dapur MBG di berbagai daerah di Indonesia yang belum memenuhi kewajiban administrasi pelaporan.
Langkah penindakan itu mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pengelola adalah menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) secara berkala melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).
Pelaporan tersebut menjadi instrumen transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, sekaligus dasar penghitungan kebutuhan anggaran operasional harian masing-masing SPPG.
Konsekuensi dari penangguhan itu tidak hanya berhentinya pelayanan sementara. Selama status suspend berlaku, insentif operasional bagi SPPG yang bersangkutan juga ditahan atau tidak diberikan pemerintah.
Meski demikian, penghentian operasional ini bersifat sementara.
Pengelola SPPG dapat kembali menjalankan pelayanan setelah menyusun dan mengirimkan LPDH serta menuntaskan proses verifikasi format maupun substansi laporan oleh BGN.
Dengan penghentian operasional 13 dapur tersebut, perhatian kini tertuju pada penyelesaian kendala administrasi dan kepastian waktu beroperasinya kembali SPPG di Tanah Laut.
Pasalnya, keberlanjutan distribusi MBG berkaitan langsung dengan pelayanan pemenuhan gizi bagi para penerima manfaat program tersebut.
(derapwaktu.com/banyulangit)
Komentar (0)