DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – Upaya Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) memperkuat fondasi ekonomi daerah mulai diarahkan melalui pembenahan regulasi.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Tala, Selasa (7/7/2026), pemerintah dan legislatif menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dengan memasukkan tiga rancangan peraturan daerah strategis.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tala H Khairil Anwar didampingi Wakil Ketua I Muslimin itu dihadiri Wakil Bupati Tala H Muhammad Zazuli mewakili pemerintah daerah.
Paripurna pertama yang berlangsung sekitar pukul 12.20 Wita membahas perubahan Propemperda 2026.
Setelah itu, seusai salat Asar, rapat dilanjutkan dengan agenda persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Wakil Bupati Muhammad Zazuli mengatakan perubahan Propemperda menjadi langkah penting agar pembentukan perda mampu mengikuti perkembangan kebutuhan daerah.
Ia menjelaskan, tiga raperda yang ditambahkan yakni perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2019 mengenai PT Baritala Tuntung Pandang (Perseroda), serta raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroda.
Menurut Wabup yang akrab disapa H Uli ini, perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pendapatan asli daerah sekaligus meningkatkan daya saing badan usaha milik daerah.
"Melalui perubahan Propemperda ini, kita ingin memastikan setiap regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta memperkuat kinerja badan usaha milik daerah sebagai penggerak ekonomi Tala," ujar H Uli.
Pada rapat berikutnya, DPRD juga menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Selatan sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Wabup menambahkan, sinergi pemerintah daerah dan DPRD akan semakin dibutuhkan karena dalam waktu dekat juga akan dibahas Perubahan APBD 2026, RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD murni Tahun 2027.
Harapan Warga
Warga Pelaihari, Rina Wulandari, berharap setiap regulasi yang disusun benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah.
"Semoga aturan yang dibuat tidak hanya mengejar target pendapatan daerah, tetapi juga membuat pelayanan kepada masyarakat semakin mudah, cepat, dan transparan," katanya.
Sementara itu, warga Tambang Ulang, Junaidi, berharap seluruh perda yang dibahas nantinya memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kalau pelayanan publik semakin baik, masyarakat pasti merasakan langsung hasil kerja pemerintah dan DPRD. Itu yang paling penting," ujarnya.
(derapwaktu.com/dw1)
Komentar (0)