DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – Urusan haji dan wakaf bukan semata persoalan ibadah. Di baliknya terdapat aturan hukum dan administrasi yang perlu dipahami umat agar tidak keliru mengambil keputusan.

Menyasar persoalan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, melalui Bidang Hukum dan Perundang-undangan menggelar sosialisasi regulasi haji dan wakaf di Gedung NU Tanah Laut, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan ini mempertemukan sekitar 40 peserta yang terdiri atas para kepala KUA se-Tanah Laut serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, termasuk Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Salah satu regulasi yang menjadi perhatian peserta adalah Peraturan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. 

Regulasi tersebut mengatur konsekuensi bagi jemaah haji reguler yang telah dinyatakan berhak melunasi Bipih tetapi tidak melakukan pelunasan dalam jangka waktu lima tahun.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tanah Laut, KH Awang Fathuddin SAg, yang menjadi pemateri pertama menjelaskan, dalam kondisi tertentu status jemaah dapat digantikan oleh ahli waris atau dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, terdapat pengecualian bagi jemaah yang belum melakukan pelunasan karena sedang menunggu mahram, menjalani pendidikan, atau mengalami sakit.

Penjelasan tersebut langsung memantik diskusi. Kepala KUA Bumi Makmur, Rahmansyah SAg,  mengangkat persoalan mengenai mekanisme ahli waris, termasuk posisi suami atau istri, anak maupun saudara kandung dalam konteks penggantian jemaah dan kebutuhan mahram.

Pertanyaan serupa juga berkembang mengenai pendampingan lansia dan berbagai kondisi khusus yang dapat terjadi pada calon jemaah haji.

Tak hanya soal pelunasan, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pembatalan pendaftaran haji reguler. 

Jemaah yang membatalkan atau dibatalkan karena alasan sah dapat mengajukan pengembalian saldo setoran Bipih dengan memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan.

Materi kemudian bergeser ke persoalan wakaf yang tak kalah dekat dengan kehidupan masyarakat.

H Fathurrahman LC MH dari Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut mengupas ketentuan pengelolaan harta wakaf, termasuk ketika barang wakaf mengalami kerusakan atau tidak lagi dapat digunakan.

Dalam kondisi tertentu, nazhir dapat menjual barang wakaf yang rusak dan menggunakan hasilnya untuk memperoleh barang pengganti yang sejenis atau mengarahkannya bagi tujuan wakaf sesuai ketentuan.

Peserta juga mendapat penjelasan mengenai ikrar wakaf yang pada prinsipnya tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam kondisi tertentu, pembatalan dapat dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Agama.

Persoalan pergantian nazhir serta pengelolaan wakaf uang dan wakaf melalui uang turut dibahas, termasuk ketentuan bahwa pengelola wakaf uang harus memiliki sertifikat resmi dari Badan Wakaf Indonesia.


Dari Regulasi ke Masyarakat

Bagi masyarakat, kegiatan seperti ini dinilai penting karena banyak persoalan keagamaan yang bersinggungan langsung dengan administrasi dan hukum.

Salah seorang warga Pelaihari, Ahmad Fauzi, mengapresiasi langkah MUI Tanah Laut yang membawa pembahasan regulasi keumatan ke ruang publik.

"Bagus sekali kalau MUI tidak hanya menyampaikan persoalan ibadah, tetapi juga menjelaskan aturan hukumnya. 

Masyarakat sering mengetahui kewajibannya, tetapi belum tentu memahami prosedur dan konsekuensi hukumnya," ujarnya.

Apresiasi serupa disampaikan warga Pelaihari lainnya, Nurbaya. Menurutnya, informasi mengenai haji dan wakaf perlu terus disosialisasikan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

"Aturan seperti ini penting diketahui sejak awal, terutama keluarga yang sudah mendaftarkan haji atau memiliki aset wakaf. Dengan informasi yang jelas, masyarakat bisa menghindari kesalahan administrasi maupun salah memahami aturan," katanya.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari rangkaian pembinaan keumatan yang belakangan intens dilakukan MUI Tanah Laut melalui bidang-bidangnya.

Ketua MUI Tanah Laut, KH Ahmad Syarifuddin Noor, sebelumnya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut atas dukungan hibah bagi kegiatan MUI.

Dukungan tersebut dinilai membantu MUI menjalankan berbagai program pembinaan umat, termasuk memperkuat literasi keagamaan masyarakat.

Dengan pola pembinaan yang menyentuh persoalan konkret, MUI Tanah Laut berupaya menempatkan literasi keagamaan tidak hanya pada pemahaman norma ibadah, tetapi juga pada kesadaran hukum, administrasi, dan tata kelola kehidupan keumatan.

(derapwaktu.com/dw1)