DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI  – Keinginan warga RT 2 Desa Pandan Sari, Kecamatan Kintap, untuk memiliki sertifikat atas rumah yang telah lama mereka tempati justru membuka fakta mengejutkan. 

Saat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berlangsung, puluhan bidang tanah permukiman diketahui berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kintap Jaya Wattindo (KJW).

Temuan itulah yang mengantarkan persoalan tersebut ke meja Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut, Senin (6/7/2026).

Forum itu menghadirkan masyarakat, Pemerintah Desa Pandan Sari, PT KJW, ATR/BPN, Dinas PUPRP, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun), Bagian Pemerintahan Setda, Kecamatan Kintap, hingga aparat kepolisian.

Ketua Komisi I DPRD Tanah Laut, Yoga Pinis Suhendra, mengatakan forum tersebut sengaja dibuka untuk mempertemukan seluruh pihak agar penyelesaian dapat ditempuh melalui musyawarah, bukan melalui jalur pengadilan.

Menurutnya, persoalan yang dihadapi bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan, melainkan menyangkut kepastian hukum warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut sekaligus keberlangsungan investasi perusahaan.

"Kita ingin mencari solusi terbaik. Masyarakat harus tetap bisa bermukim dengan tenang, sementara perusahaan juga tetap dapat menjalankan investasinya. Kalau masing-masing mempertahankan pendapat tanpa ada titik temu, ujungnya tentu ke pengadilan. Itu yang ingin kita hindari," kata Yoga.


Warga Kaget Tiba-tiba Lahan Masuk HGU

Dalam forum itu, perwakilan masyarakat, Syahril Haris, menjelaskan selama bertahun-tahun warga tidak pernah mengetahui bahwa kawasan permukiman mereka masuk dalam HGU perusahaan.

Fakta tersebut baru terungkap ketika warga mengurus sertifikat melalui program pemerintah.

"Awalnya kami mengira tidak ada masalah. Namun saat pengukuran PTSL ternyata sebagian besar tidak bisa diproses karena dinyatakan berada dalam HGU PT KJW. 

Dari situlah kami mulai mencari tahu penyebabnya," ujar Syahril.

Ia menjelaskan masyarakat sempat mendatangi kantor pusat PT KJW untuk meminta penyelesaian. Namun saat itu warga memperoleh penjelasan bahwa perubahan baru memungkinkan dilakukan ketika HGU diperpanjang sekitar tahun 2035 hingga 2037.

Jawaban tersebut dinilai belum memberikan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan legalitas tanah dalam waktu dekat.

Syahril merinci, terdapat 43 kepala keluarga yang terdampak, meliputi 31 unit rumah, 12 bidang kebun milik warga, serta fasilitas umum berupa lapangan sepak bola dan jalan Desa Sungai Rakin yang ikut berada dalam kawasan HGU.

Kepala Desa Pandan Sari mengungkapkan persoalan semakin kompleks karena tidak hanya tanah warga yang terdampak.

Pemerintah desa juga memiliki aset hibah dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut seluas sekitar 10 hektare dengan sertifikat terbit tahun 1992. Ironisnya, aset tersebut juga diketahui masuk ke dalam HGU PT KJW sehingga hingga kini tidak dapat dimanfaatkan oleh desa.

"Bahkan aset desa yang diberikan pemerintah juga masuk HGU. Sertifikatnya lebih dulu ada dibanding HGU perusahaan. Akibatnya aset itu tidak bisa dimanfaatkan," ujarnya.

Camat Kintap Sutarno menyampaikan persoalan tumpang tindih HGU dengan lahan masyarakat bukan hanya terjadi di Desa Pandan Sari.

Kasus serupa, katanya, juga ditemukan di Desa Kintapura dan beberapa wilayah lain yang berbatasan dengan areal perkebunan PT KJW.

Karena itu ia meminta perusahaan melakukan penataan ulang batas HGU agar seluruh permukiman masyarakat memperoleh kepastian hukum.

"Kalau memang itu hak masyarakat, jangan sampai masyarakat dirugikan. Mereka perlu kepastian hukum agar bisa memiliki sertifikat dan memanfaatkan tanahnya secara legal," katanya.

Sementara itu, hasil analisis spasial yang dipaparkan Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP menunjukkan kawasan yang ditempati warga sebagian besar telah ditetapkan sebagai kawasan permukiman perdesaan dalam Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Tanah Laut.

Artinya, dari sisi tata ruang, keberadaan permukiman warga tidak bertentangan dengan peruntukan wilayah.

Permasalahan justru berada pada status administrasi pertanahan karena bidang-bidang tersebut masih tercatat sebagai bagian dari HGU perusahaan.


Lahan Belum Disentuh

Perwakilan PT KJW dalam forum tersebut mengakui kawasan permukiman warga memang secara legal masuk HGU perusahaan, tetapi secara fisik tidak pernah dikuasai ataupun dimanfaatkan sebagai kebun sawit.

Perusahaan juga mengaku tidak pernah mengusir warga dari kawasan tersebut.

"Kami mengakui secara fisik kawasan itu memang ditempati masyarakat. Bahkan Pajak Bumi dan Bangunan selama ini masih dibayarkan oleh perusahaan," ujar perwakilan PT KJW.

Meski demikian, perusahaan mengaku belum dapat melakukan pelepasan sebagian HGU karena sertifikat HGU saat ini menjadi agunan di bank konsorsium sehingga setiap perubahan luasan harus memperoleh persetujuan kreditur.

PT KJW memastikan akan segera melakukan koordinasi dengan manajemen perusahaan, pihak perbankan, serta ATR/BPN untuk mencari mekanisme hukum yang memungkinkan pelepasan sebagian lahan tersebut dilakukan sebelum masa berakhirnya HGU.

Dari sisi regulasi, ATR/BPN Kabupaten Tanah Laut menyatakan pelepasan sebagian objek HGU sebenarnya dapat dilakukan tanpa harus menunggu perpanjangan HGU.

Syaratnya, seluruh pihak mencapai kesepakatan dan perusahaan memperoleh persetujuan dari pihak bank yang memegang hak agunan.

Selain itu, BPN juga akan melakukan pengecekan langsung terhadap titik koordinat aset desa bersama pemerintah desa dan PT KJW agar batas-batas tanah dapat dipastikan secara akurat sebelum proses pemisahan bidang dilakukan.

Menutup rapat, Ketua Komisi I DPRD Tanah Laut Yoga Pinis Suhendra menilai seluruh pihak telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Ia meminta PT KJW segera menyampaikan hasil koordinasi internalnya agar pembahasan tidak berlarut-larut.

"Kita tidak ingin masyarakat menunggu sampai sepuluh tahun lagi. Yang bukan menjadi hak perusahaan harus dicari mekanisme untuk dikeluarkan. Sebaliknya, investasi juga harus tetap berjalan. Kita ingin penyelesaian yang adil bagi semua pihak," tegasnya.

PT KJW meminta waktu sekitar satu bulan untuk menyelesaikan koordinasi dengan manajemen dan pihak bank. Komisi I DPRD Tanah Laut pun berencana kembali menggelar rapat lanjutan pada Agustus mendatang guna melihat perkembangan penyelesaian sengketa lahan tersebut.

(derapwaktu.com/dw1)