Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tanah Laut, Supinal Anwar, mengatakan proses serah terima dilakukan sekitar pukul 11.00 Wita di RS BCM Pelaihari dan turut disaksikan oleh pihak kepolisian.
"Hari ini kami menerima penyerahan bayi dari pihak RS BCM. Setelah administrasi dan berita acara selesai, bayi langsung kami bawa ke PPRSAR Mulia Satria di Banjarbaru," kata Supinal kepada Derap Waktu.
Ia menjelaskan, panti tersebut merupakan lembaga milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang memang ditunjuk untuk menangani anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus, termasuk bayi temuan.
Menurut Supinal, bayi temuan tidak diperbolehkan dititipkan kepada perorangan atau keluarga yang ingin mengasuh.
Seluruh proses harus melalui lembaga resmi dan mengikuti mekanisme yang telah diatur pemerintah.
"Prosedurnya memang seperti itu. Bayi temuan harus ditangani oleh lembaga resmi, tidak boleh langsung diberikan kepada pihak lain meskipun ada yang ingin mengadopsi," tegasnya.
Ia menerangkan, setelah berada di bawah pengasuhan PPRSAR Mulia Satria, akan dilakukan pengumuman kepada masyarakat sebanyak tiga kali, masing-masing dengan tenggang waktu 10 hari.
"Selama tiga kali sepuluh hari akan diumumkan kepada publik. Tujuannya memberi kesempatan apabila orang tua kandung atau keluarga bayi ingin datang dan mengakui atau mengambil kembali anak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Apabila hingga pengumuman ketiga tidak ada pihak keluarga yang datang atau dapat dibuktikan memiliki hubungan dengan bayi tersebut, maka proses akan dilanjutkan melalui mekanisme hukum.
"Jika setelah seluruh tahapan pengumuman selesai tetap tidak ada yang datang, selanjutnya akan diajukan penetapan melalui sidang untuk menetapkan status bayi sebagai anak terlantar. Setelah itu baru proses berikutnya dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Supinal.
Diketahui, PPRSAR Mulia Satria merupakan panti di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan yang merupakan hasil penggabungan Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Budi Mulia dan Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Budi Satria.
Lembaga tersebut menangani perlindungan, rehabilitasi, dan pengasuhan anak maupun remaja yang membutuhkan layanan sosial.
Sementara itu, Polres Tanah Laut masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga membuang bayi perempuan tersebut di bawah Jembatan Papahanan. Hingga kini, polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan mendalami berbagai petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.
(derapwaktu.com/dw1)
Komentar (0)