DERAPWAKTU.COM, JAKARTA – Sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), mengungkap detail dugaan aliran uang yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Bukan hanya dugaan pemerasan Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membeberkan dugaan penerimaan dan penyamaran harta senilai Rp346.743.821.282 serta US$440.990 dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan memperhitungkan nilai valuta asing tersebut, nilai keseluruhan yang disebut dalam dakwaan mencapai lebih dari Rp350 miliar.
Jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie, baik ketika menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun saat menjadi Jampidsus.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut dugaan TPPU itu dilakukan Febrie bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dalam rentang 2020 hingga Juli 2026.
Jaksa mendakwa harta tersebut kemudian ditempatkan dan ditransfer ke sejumlah rekening, seolah-olah menjadi modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, dibelanjakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan dan emas, serta ditukarkan ke berbagai mata uang asing.
Berawal dari Rp55 Miliar Tan Kian
Salah satu sumber penerimaan yang diuraikan paling mencolok adalah uang dari pengusaha Tan Kian.
Jaksa menyebut Tan Kian menyerahkan SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Pemberian itu dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Menurut dakwaan, uang tersebut diberikan setelah Tan Kian disebut mendapatkan tekanan agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Atas perbuatan tersebut, Febrie didakwa melakukan pemerasan sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan pidana yang tercantum dalam dakwaan.
Ada Saham, Uang dari Perusahaan dan Valuta Asing
Jaksa kemudian merinci sejumlah penerimaan lain yang masuk dalam konstruksi TPPU.
Febrie disebut menerima saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoma.
Kemudian dari Tria Bellitonito Aturbumi, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP), jaksa menyebut adanya penerimaan sekitar Rp20,6 miliar.
Rinciannya, sekitar Rp20 miliar dalam mata uang dolar Singapura pada Februari 2024, kemudian masing-masing Rp300 juta pada Lebaran 2024 dan 2025.
Dalam perkara ini, jaksa bahkan mengungkap penggunaan istilah "kue" sebagai kode uang.
Jaksa menyebut Tria meminta Hadi Hidayat alias Tomi Hadi menyerahkan uang kepada Febrie. Uang tersebut kemudian dibawa ke Café De'Clan di kawasan Cipete.
Selain itu, jaksa menyebut Andy Chandra Tan dan Heri Janto dari PT Budi Agung Sentosa menyerahkan sekitar Rp60 miliar yang dikaitkan dengan penyidikan perkara importasi tekstil di Bea Cukai.
Hampir Rp200 Miliar Mengalir Lewat Kantor Hukum
Bagian lain dalam dakwaan menunjukkan aliran dana yang lebih besar melalui sejumlah kantor hukum.
Jaksa menyebut terdapat penerimaan sekitar Rp197,14 miliar dan US$440.990 melalui rekening kantor hukum.
Rinciannya:
- DR Law Firm: sekitar Rp79,84 miliar, yang disebut berkaitan dengan sejumlah perkara, antara lain impor besi dan baja, perkara tol layang MBZ, BTS 4G, LPEI hingga Jasa Marga.
- AVR Law Office: sekitar Rp69,49 miliar.
- Prime Solution Associate: sekitar Rp44,5 miliar.
- Dua rekening Kantor Hukum Don Ritto & Rekan: sekitar Rp3,31 miliar.
- US$440.990 dari PT Sinarmas Asset Management.
Selain uang tunai dan rekening, jaksa juga menguraikan adanya aset berupa tanah di Cilincing, Jakarta Utara, dengan nilai akta jual beli sekitar Rp77 miliar.
Ada pula tiga sertifikat hotel The Nyaman Bali dengan nilai masing-masing sekitar Rp4,44 miliar, Rp3,54 miliar dan Rp12 miliar.
Uang Kemudian Diputar ke Sejumlah Rekening dan Perusahaan
Dakwaan tidak berhenti pada sumber penerimaan.
Jaksa juga menguraikan ke mana uang tersebut kemudian mengalir.
Di antaranya, sekitar Rp46,43 miliar disebut mengalir ke rekening Nurman Herin, Rp4,15 miliar kepada Monike Yeni Saragih, serta sekitar Rp45,83 miliar untuk keperluan pribadi Febrie.
Ada pula transfer sekitar Rp7,27 miliar kepada Nurman Herin dan AVR Law Office serta sekitar Rp19,92 miliar kepada Don Ritto dalam 131 transaksi.
Kemudian terdapat penyertaan modal sekitar Rp151,79 miliar pada sejumlah perusahaan dan yayasan.
Di antaranya Rp57,5 miliar ke Yayasan Anny Djamaluddin Rasyad, Rp55 miliar ke PT Parwita Permata Mulia, serta Rp18 miliar sebagai modal PT De Clan Informatika Semesta.
Jaksa juga menyebut sekitar Rp140,93 miliar mengalir ke sembilan rekening PT De Clan Kulinari Nusantara.
Sementara melalui KOIN Money Changer, disebut terjadi pengalihan uang tunai sekitar Rp133,05 miliar kepada Rangga Cipta yang kemudian diinvestasikan ke PT Nukuwatu Lintas Nusantara dan PT Blok Bulungan Bara Utama.
Tanah, Apartemen hingga Empat Mobil
Dugaan penyamaran harta juga disebut dilakukan dengan membeli aset atas nama pihak lain.
Jaksa menguraikan tiga bidang tanah di Cilandak Barat yang tercatat atas nama PT Panutan Pratama Adiwibawa. Salah satu bidang disebut memiliki nilai akta Rp140 miliar.
Ada pula tanah di Bandung dengan nilai akta Rp18,46 miliar, sementara harga sebenarnya disebut Rp22,13 miliar.
Selanjutnya terdapat 20 bidang tanah di Tanjung Jabung Barat, Jambi, sebagian besar dengan luas sekitar lima hektare.
Aset lainnya berupa tanah di Depok senilai sekitar Rp24,63 miliar dan tanah di Jalan Cipete I senilai sekitar Rp18,10 miliar.
Jaksa juga menyebut dua unit apartemen di kawasan SCBD, masing-masing senilai sekitar Rp23,09 miliar atau total Rp46,18 miliar, serta empat kendaraan dengan nilai sekitar Rp5,5 miliar.
74 Kilogram Emas di Brankas Rumah Sentul
Salah satu bagian yang paling menyita perhatian dalam dakwaan adalah temuan emas di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor.
Jaksa menyebut terdapat 74 batang emas dengan berat masing-masing 1 kilogram, sehingga total mencapai 74 kilogram.
Emas tersebut disebut berada dalam koper di ruang brankas rumah Sentul yang menurut dakwaan hanya dapat diakses Don Ritto.
Selain emas, jaksa juga menyebut adanya mata uang dolar AS dan dolar Singapura dalam brankas tersebut.
Tak hanya di rumah Sentul. Dalam brankas Café De'Clan, jaksa menyebut ditemukan US$889.900 dan SGD3,13 juta.
Temuan lainnya disebut berada di brankas KOIN Money Changer, kamar kos hingga rumah Puspita Lasambu.
Pengeluaran Pribadi Disebut Capai Rp27,5 Miliar
Jaksa juga menguraikan penggunaan uang untuk kebutuhan pribadi.
Dalam dakwaan disebut terdapat pembayaran sekitar Rp100 juta hingga Rp500 juta setiap bulan sejak 2022 hingga Juli 2026, dengan total mencapai sekitar Rp27,5 miliar.
Rangkaian transaksi, pembelian aset dan penyimpanan uang tersebut menjadi bagian dari konstruksi jaksa bahwa harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi kemudian ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan maupun diubah bentuknya untuk menyamarkan asal-usulnya.
Didakwa Pemerasan dan TPPU
Atas rangkaian perbuatan tersebut, Febrie didakwa melakukan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang.
Untuk dakwaan TPPU, jaksa menggunakan ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan demikian, angka yang menjadi sorotan dalam sidang perdana bukan sekitar Rp250 miliar, melainkan Rp346,743 miliar ditambah US$440.990, atau secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp350 miliar.
Sementara perkara pemerasan yang didakwakan secara tersendiri menyangkut dugaan penerimaan Rp55 miliar dari Tan Kian.
Febrie bersama tim penasihat hukumnya telah menyatakan akan mengajukan nota perlawanan atas dakwaan tersebut. Sidang lanjutan dengan agenda perlawanan dijadwalkan pada 14 Oktober 2026.
Perlu dicatat, seluruh uraian mengenai penerimaan, aliran dana, aset dan penyamaran harta tersebut merupakan dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan dalam persidangan. Febrie tetap memiliki hak untuk membantah dan mengajukan pembelaan sesuai proses hukum.
(derapwaktu.com/roy/ist)
Komentar (0)