DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – Memahami pajak usaha tidak cukup hanya mengetahui besaran tarif yang harus dibayar. Pelaku usaha juga perlu memahami cara menghitung omzet, mengenali fasilitas perpajakan, hingga memastikan administrasi pajaknya sesuai ketentuan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Program Studi D4 Akuntansi Perpajakan Politeknik Negeri Tanah Laut (Politala) melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa edukasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Banua Tengah, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, Kamis (5/11/2026)
Mengangkat tema Edukasi Ketentuan Perpajakan untuk Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Pajak UMKM di Desa Banua Tengah, kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan sekaligus membangun kebiasaan administrasi usaha yang lebih tertib.
Materi edukasi disampaikan M Fahriyal Aldi SPd MSi dengan membahas sejumlah aspek perpajakan yang berkaitan langsung dengan aktivitas UMKM.
Koordinator Program Studi D4 Akuntansi Perpajakan Politala M Riduan Abdillah SE MSi Akt CA turut hadir bersama rombongan dosen Akuntansi Perpajakan.
Salah satu materi utama yang dibahas adalah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Peserta diberikan pemahaman mengenai dasar pengenaan pajak yang menggunakan omzet atau peredaran bruto, bukan keuntungan bersih usaha.
Pembedaan antara omzet dan laba menjadi penting agar pelaku UMKM tidak keliru dalam memahami dasar penghitungan kewajiban perpajakannya.
Selain itu, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai fasilitas batas omzet tertentu yang tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM. Ketentuan ini membantu pelaku usaha memahami bahwa tidak seluruh omzet otomatis menjadi dasar pengenaan PPh Final.
Dalam pembahasan tersebut, peserta diperkenalkan dengan pentingnya memperhatikan status wajib pajak, besaran omzet, serta persyaratan yang diatur dalam ketentuan perpajakan.
Edukasi juga mencakup penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencatatan omzet, serta kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak.
Aspek pencatatan keuangan turut mendapat perhatian. Pelaku UMKM didorong membiasakan diri mendokumentasikan setiap transaksi dan mencatat omzet secara teratur.
Selain membantu memantau perkembangan usaha, pencatatan tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan kewajiban perpajakan sekaligus mendukung tertib administrasi bisnis.
Peserta juga mendapatkan pengenalan layanan perpajakan melalui sistem Coretax, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pemahaman terhadap sistem administrasi perpajakan tersebut diharapkan membantu pelaku UMKM menjalankan kewajibannya secara lebih mandiri, tepat, dan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, Prodi D4 Akuntansi Perpajakan Politala memperkuat kontribusi perguruan tinggi dalam meningkatkan literasi perpajakan di lingkungan masyarakat desa.
Edukasi tersebut diharapkan tidak hanya menambah pengetahuan mengenai aturan pajak, tetapi juga menumbuhkan kesadaran pelaku UMKM untuk mengelola administrasi usaha secara tertib dan memahami hak serta kewajiban perpajakannya.
Dengan demikian, penguatan literasi perpajakan diharapkan menjadi salah satu penunjang keberlanjutan UMKM sekaligus mendorong tumbuhnya budaya kepatuhan pajak di Desa Banua Tengah.
(derapwaktu.com/banyulangit)
Komentar (0)