DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – Satgas Halal Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, mengimbau pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memiliki sertifikat halal, agar segera mengurusnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ajakan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperkuat jaminan kehalalan produk yang beredar di tengah masyarakat.

Terutama makanan dan minuman olahan rumahan yang mendominasi usaha mikro di daerah itu.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Tala, Khairi Syaf'ani, mengatakan, pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal masih perlu ditingkatkan. 

Berdasarkan pemantauan pihaknya, tingkat kesadaran pelaku UMKM di Tanah Laut saat ini berada pada kategori sedang.

“Kalau dilihat, kesadaran pelaku usaha di Tanah Laut masih sedang. Tidak bisa dikatakan sangat rendah, tetapi masih perlu ditingkatkan,” ujar Khairi saat diwawancarai, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, pelaku usaha perlu memahami bahwa sertifikasi halal bukan sekadar dokumen pelengkap usaha. Sertifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian kepada konsumen mengenai kehalalan produk yang dipasarkan.

Karena itu, pelaku usaha yang belum mengurus sertifikat halal diharapkan tidak menunda proses pengajuan, terlebih akses informasi dan pendampingan telah tersedia melalui sejumlah saluran pelayanan.

“Pelaku usaha bisa datang langsung ke Kantor Kemenag, melalui PTSP di Mal Pelayanan Publik, atau ke KUA di kecamatan masing-masing untuk mendapatkan informasi dan pendampingan,” jelasnya.

Pendamping Siap Bantu Pengurusan

Khairi menjelaskan, pelaku UMKM juga dapat meminta bantuan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk memahami tahapan pengajuan, mulai dari pemenuhan persyaratan administrasi hingga proses sertifikasi.

Salah satu dokumen yang perlu disiapkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), disertai identitas diri dan persyaratan lain sesuai jenis produk serta skema sertifikasi yang ditempuh.

Untuk produk makanan olahan rumahan, proses pengurusan dapat lebih mudah apabila persyaratan telah terpenuhi dan bahan baku yang digunakan sesuai ketentuan halal.

Selain bahan baku, proses pengolahan dan kondisi tempat produksi juga menjadi aspek yang diperhatikan. 

Hal ini penting untuk memastikan produk tidak terkontaminasi bahan yang tidak memenuhi ketentuan kehalalan.

Khairi menyebutkan, berdasarkan data yang disampaikannya, sebanyak 1.393 sertifikat halal tercatat telah diterbitkan untuk produk di Tanah Laut sepanjang 2022 hingga 2026. 

Namun, rincian penerbitan khusus tahun 2026 masih perlu dikonfirmasi.


Sosialisasi Terus Diperkuat

Di sisi lain, Satgas Halal Kemenag Tala terus mendorong peningkatan literasi melalui sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat. 

Upaya ini diperlukan agar pelaku usaha tidak hanya mengetahui kewajiban sertifikasi halal, tetapi juga memahami cara memenuhi persyaratannya.

Menurut Khairi, penyelenggaraan jaminan produk halal kini berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

Sementara itu, Kemenag di daerah tetap berperan dalam sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan sesuai kewenangannya.

Melalui upaya tersebut, pelaku usaha diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mengurus sertifikat halal bagi produk yang diwajibkan, bukan menunggu hingga proses pengurusan menjadi kebutuhan mendesak.

Bagi UMKM, kepemilikan sertifikat halal juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di tengah semakin tingginya perhatian masyarakat terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi.

(derapwaktu.com/roy)